Kamis, 13 Agustus 2009

Surat Al-Mumtahanah:10

Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan Mukminah datang kepada kalian sebagai muhajirah, maka hendaklah kalian menguji mereka. Allah lebih Mengetahui perihal keimanan mereka. Lalu jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Tidaklah mereka halal bagi orang-orang kafir, dan tidak pula mereka itu halal bagi perempuan-perempuan Mukminah. Dan berikanlah kepada mereka apa yang telah mereka bayarkan. Dan tiadalah dosa atas kalian untuk mengawini mereka, apabila kalian membayarkan maharnya kepada mereka. Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kalian meminta mahar yang telah kalian bayarkan. Dan hendaklah mereka juga meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Itulah Hukum Allah yang Dia Tetapkan di antara kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..(Al-Mumtahanah:10)

Yā ayyuhal ladzīna āmanū idzā jā-akumul mu’minātu muhājirātin (wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan Mukminah datang kepada kalian sebagai muhajirah), yakni apabila perempuan-perempuan yang mengakui Allah Ta‘ala datang berhijrah dari Mekah ke Hudaibiyyah atau ke Madinah.

Famtahinūhunn (maka hendaklah kalian menguji mereka), yakni hendaklah kalian menanyai mereka dan meminta mereka bersumpah, kenapa mereka datang.
Allāhu a‘lamu bi īmānihinna (Allah lebih Mengetahui perihal keimanan mereka), yakni keteguhan hati mereka dalam beriman.

Fa in ‘alimtumūhunna mu’minātin (lalu jika kalian telah mengetahui bahwa mereka itu [benar-benar] beriman), yakni (mengetahuinya) dari hasil pengujian.

Fa lā tarji‘ūhunna ilal kuffār (maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir), yakni kepada suami-suami mereka yang kafir.

Lā hunna (tidaklah mereka), yakni perempuan-perempuan Mukminah itu.

Hillul lahum (halal bagi orang-orang kafir), yakni bagi suami-suami mereka yang kafir.

Wa lā hum (dan tidak pula mereka itu), yakni orang-orang kafir.

Yahillūna lahunn (halal bagi perempuan-perempuan Mukminah), yakni perempuan Mukminah tidak halal bagi laki-laki kafir, dan tidak pula halal perempuan kafir bagi laki-laki Mukmin.

Wa ātūhum mā aηfaqū (dan berikanlah kepada mereka apa yang telah mereka bayarkan), yakni berikanlah kepada suami perempuan-perempuan Mukminah mahar yang telah diberikan kepada mereka.

Ayat ini diturunkan berhubungan dengan Sabi‘ah binti al-Harts al-Aslamiyyah yang datang kepada Nabi saw. pada tahun Hudaibiyyah sebagai seorang Muslimah. Kemudian suaminya datang menyusul, maka Nabi saw. pun mengembalikan mahar Sabi‘ah kepada suaminya. Sebelum turunnya ayat ini, Nabi saw. telah mengadakan perdamaian dengan penduduk Mekah pada tahun Hudaibiyyah, yang isinya: Apabila di antara kami (kaum Muslimin) ada yang masuk agama kalian (kaum kafirin), maka ia menjadi milik kalian. Namun, apabila di antara kalian ada yang masuk agama kami, maka ia harus dikembalikan kepada kalian. Apabila ada perempuan dari kami yang masuk agama kalian, maka ia menjadi milik kalian, dan kalian harus mengembalikan maharnya kepada suaminya. Dan apabila ada perempuan dari kalian yang masuk agama kami, maka maharnya harus dikembalikan kepada suaminya. Sehubungan dengan itulah, Nabi saw. memberikan/mengembalikan mahar Sabi‘ah kepada suaminya.

Wa lā junāha ‘alaikum (dan tiadalah dosa atas kalian), wahai seluruh kaum Mukminin!

Aη tangkihūhunna (untuk menikahi mereka), yakni untuk mengawini perempuan-perempuan kafir yang telah memeluk agama kalian.

Idzā ātaitumūhunna ujūrahunn (apabila kalian memberikan maharnya kepada mereka). Maksudnya, perempuan mana pun yang telah memeluk Islam, tetapi suaminya tetap kafir, maka pertalian antara keduanya telah terputus, dan tak ada idah bagi perempuan itu dari suaminya yang kafir.

Wa lā tumsikū bi ‘ishamil kawāfiri (dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali [perkawinan] dengan perempuan-perempuan kafir), yakni janganlah kalian tetap berpegang pada ikatan perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir. Dan perempuan mana pun yang kafir kepada Allah Ta‘ala, maka terputuslah pertalian antara dia dengan suaminya yang Mukmin.

Was-alū mā aηfaqtum (dan hendaklah kalian meminta mahar yang telah kalian bayarkan), yakni dan hendaklah kalian meminta penduduk Mekah agar mengembalikan mahar yang telah kalian bayarkan kepada istri-istri kalian, jika mereka tetap memeluk agama mereka.

Walyas-alū (dan hendaklah mereka juga meminta), yakni hendaklah mereka juga menuntut dari kalian.

Mā aηfaqū (mahar yang telah mereka bayarkan) kepada istri-istri mereka, jika istri-istri mereka telah memeluk agama kalian. Atas ketentuan itulah Nabi saw. mengadakan perdamaian dengan mereka, yaitu agar saling menyerahkan mahar istri-istri mereka, jika mereka memeluk Islam atau mereka kafir.

Dzālikum hukmullāh (itulah Hukum Allah), yakni Ketentuan Allah Ta‘ala.

Yahkumu bainakum (yang Dia Tetapkan di antara kalian) dengan penduduk Mekah.

Wallāhu ‘alīmun (dan Allah Maha Mengetahui) kemaslahatan untuk kalian.

Hakīm (lagi Maha Bijaksana) dalam apa yang telah Dia Tetapkan di antara kalian. Namun, ayat ini telah dinasakh secara ijmak.

(Sumber : Tafsir Al-Kalam CV.Diponegoro)